29 July 2011

Take a good, Throw away a bad

Lama sudah rasa lapar mendera mengakibatkan krisis multi efek, lemes, fikiran tidak fokus, ketidak seimbangan dalam berjalan, pandangan mulai kabur, ditambah kekacauan akibat demo besar-besaran cacing-cacing perut minta disuplay makanan (halaaah). Sekonyong-konyongnya ada yang berbaik hati memberi bantuan, meski hanya setengah kilo beras, ini patut disyukuri, ini rizki dari Alloh, Alhamdulillah.

Setelah mengumpulkan tenaga yang masih tersisa, ku kumpulkan kayu bakar, ku panaskan air dalam ketel sampai mendidih, beras ini rencananya hanya akan aku "liwet" saja. Oya, masih ada garam, nasi dan garam, lumayanlah, untuk mengganjal si perut, biang kekacauan ini. Setelah menunggu beberapa lama akhirnya nasi liwet dadakan bin seadanya, jadi juga. Semestinya nasi "liwet" itu banyak temannya seperti ini :

(Enaknya..)


Ku ambil centong nasi dan piring seng satu-satunya kesayanganku, ku ciduk nasi dengan gemetar, semua nasi dalam ketel berhasil ku pindahkan ke piring, siap ku santap.

Ketika ku ingin mengambil garam di lemari, entah bagaimana piring dalam genggamanku terlepas, tumpah ruahlah nasi "liwet" hasil perjuanganku tadi di lantai (masyaAlloh). Sejurus aku terdiam, kemudian aku ingat kata-kata bijak, "Take a good, throw a way a bad", dengan cekatan aku mulai memengambil nasi yang masih bersih belum kotor di lantai, hampir 50% nasi sudah kotor, bagaimanapun harus aku relakan sambil berurai air mata (halaah). Akhirnya nasi "liwet" SS, Super Sederhana, telah aku santap, bersamaan dengan itu pula redalah gelombang demo cacing diperutku, krisis multi efek pun berangsur-angsur pulih.

Kejadian ini sangat berkesan dan tak akan terlupakan, salah satu hikmahnya adalah dalam keadaan sedarurat apapun jangan sampai kehilangan arah, "Take a good, throw a way a bad" yang artinya ambil yang bagusnya, buang yang buruk/kotornya. Mirip kejadian masa kini, kalau sekiranya ada sesuatu yang kotor maka buanglah yang kotor tersebut, dan jangan lupakan yang baiknya dengan cara mengambilnya dan menghargainnya.

Peristiwa diatas hanya rekaan dan fiktif belaka, kalaupun ada kesamaan itu berarti kejadian itu nyata adanya (halaaah halaaah).

Gambar : http://sanguliwetbuika.blogspot.com/

27 July 2011

Properly



Alam semesta ini begitu indah, pepohonan yang hijau, air sungai yang mengalir jernih, batu-batu yang dipahat alam dengan sebaik-baiknya, angin yang bertiup sepoy-sepoy, awan yang berarak-arak, matahari yang selalu setia menerangi hari. Begitu mengagumkan, sepertinya saya harus sering-sering menikmati pemandangan ini, meresapi hari dibawah rindang pepohonan, dibawahnya ada sungai yang jernih, permadani batu-batu, angin yang menyejukan, awan putih yang melayang-layang, matahari yang bersinar cerah.

Memang segala sesuatu dialam ini telah disusun, diatur, diciptakan properly (halaah, pake bahasa Inggris segala). Selayaknya kita bersyukur dengan keadaan ini, meresapi keindahan ini, membuka mata lebar-lebar sampai melotot (halaaah).

Sebagaimana alam ini disusun, diatur, diciptakan properly. Selayaknya bisa mensyukurinya dengan properly juga. Bukan hanya berucap "waaaah", "Amazing", "Awesome", itu sih anak kecil juga bisa, sebagai orang yang sudah dewasa punya fikiran maju kata-kata tidak cukup harus ada "tindakan".

Usul
Semoga ini bisa diterima, dimengerti, difahami (halaah).
Di bawah ini beberapa usul tindakan dalam rangka mensyukuri ke properly-an penciptaan alam ini SBB :

1. Membuang sampah pada tempatnya

2. Melupuskan sampah ke dalam tong sampah

3. Dispose of
garbage in the trash

4.
afvoeren van afval in de prullenbak

5. распоряжаться мусор в мусор

6. 쓰레기통에 쓰레기 처리

7.
ゴミ箱ごみを処分

(halaaah.. halaaah)

gambar nyomot di http://pellezewateverr.blogspot.com

26 July 2011

Bingung




Ketika saya menulis ini saya dalam keadaan bingung ingin menulis apa, andapun sepertinya sudah tahu itu sejak dari awal membaca judulnya. Tapi saya memaksakan juga dan mencoba menulis apa yang saya rasakan sekarang ini, detik, menit, jam ini (halaaah).

Mungkin ada pihak yang senang melihat saya dalam keadaan bingung, tak tahu arah, tujuan apalagi (halaaah). Sepertinya ada yang mereka rencanakan untuk memanfaatkan kebingungan saya, mengirimkan bisikan halus, sehalus sutera, mendayu-dayu, agar saya terperdaya (halaaah.. Halaaah)

Meski saya sudah tanya mbah gugel tenteng obat kebingungan saya ternyata tidak ada satu obatpun yang cocok dan mengenakan kondisi fikiran saya. Detik-detik semakin menambah kebingungan saya apalagi yang harus saya tuliskan diblog saya tercinta.

Akhirnya untuk kesekian kalinya saya sudahi saja postingan ini karena bingung akut yang sangat. Saya hanya meminta do'anya semoga saya lekas sembuh..

Amiin..

(Gambar nyomot dari http://bebibebita.blogspot.com/)

25 July 2011

Profokator



Dengar kata hati dan pergunakan akal sehat anda..
Kata ini tidak dalam rangka profokasi tapi menghimbau (halaah).

Hati
Hati adalah organ tubuh yang salah satu fungsinya detoksifikasi, memecah senyawa racun dalam tubuh. Hati juga diartikan bagian terdalam dalam diri manusia, penentu jiwa manusia, baik atau buruk. Dan penguasa hati adalah Alloh SWT.

Akal
Akal adalah suatu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk membedakan yang salah dan yang benar serta menganalisis sesuatu yang kemampuannya sangat tergantung luas pengalaman dan tingkat pendidikan, formal maupun informal, dari manusia pemiliknya (nyomot dari bang wiki). Inilah anugerah yang Alloh berikan kepada Manusia, yang tidak diberikan kepada hewan dan tumbuhan.

Dengan kedua perangkat ini mestinya manusia lebih dekat kepada Tuhannya dan terbebas dari kemelut dan kekacauan. Masalahnya adalah manusia terkadang lalai dan terlalu cenderung kepada emosi sesaat, yang selanjutnya dimanfaatkan oleh seorang profokator.

Langkah pertama yang sering dilakukan seorang profokator adalah mengacau-balaukan suasana hati atau memanfaatkan kekacau-balauan hati manusia. Kemudian selanjutnya menghambat kerja akal dengan meluap-luapkan emosi manusia, emosi yang negatif tentunya. Sesudah itu barulah dihembuskannya info-info profokasi yang tidak jelas benar atau salahnya, yang jelas sesuai pesanan ancur atau setengah ancur (halaaah).

Waspadalah.. Waspadalah..

(halaaah..)

24 July 2011

Kepercayaan


Banyak orang ingin bisa dipercaya, saya termasuk didalamnya, salah satu keinginan saya adalah semoga saja ada orang yang secara sadar percaya kepada saya menyerahkan kunci mobil Honda FREED bernomor plat D1911ST dan berkata : "Saya ingin kamu menerima mobil ini, GRATISSS". Halaaah..

Ternyata kepercayaan adalah hal yang cukup mahal, yang hanya bisa ditebus dengan kejujuran dan pengabdian. Namun tidak begitu dengan kepercayaan Alloh, yang Dia berikan kepada manusia begitu pemurahnya Alloh meski manusia memiliki banyak kekurangan, malah Alloh menjanjikan terkabulnya doa bagi hamba-hambaNya, luarbiasa!!

Kembali kepada realita, saat ini untuk mendapatkan kepercayaan harus menjalani proses dan pengujian, butuh waktu yang tidak sebentar. Banyak yang berguguran dalam proses itu kemudian mengambil jalan pintas, jadilah seperti sekarang "Uanglah yang berbicara".

Bukan menafikan manfaat uang yang begitu besar sebagai alat tukar, namun akibat yang ditimbulkan adalah kesenjangan, kaya dan miskin, tidak ada lagi kepercayaan semua diukur dengan uang, termasuk dalam memilih pemimpin. Halaaah kok jadi ke situ ya..

Saya akan ikuti proses yang ada dengan ikhlas untuk memperoleh sebuah kepercayaan, semoga Alloh ridho dan menjadikan saya pemilik Honda FREED nomor plat D1911ST. Amiiin..

22 July 2011

Definisi Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. (Wikipedia)

DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal
tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
5
Pasal-pasal berikut dibawah ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
2.1. Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada
masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara”
pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling
banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini,
harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang atau korporasi;
2. Melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2. Menyalahgunakan Kewenangan
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
6
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Rumusan korupsi pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada
masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara”
pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling
banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini,
harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.3. Menyuap Pegawai Negeri
Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209
ayat (1) angka 1 dan 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3
Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
7
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat
(1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat
(1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
5. Setiap orang;
6. Memberi sesuatu;
7. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
8. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2.4. Pemborong Berbuat Curang
Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)::
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual
bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang,
atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;.
c. ...
d. ...
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001 berasal
dari Pasal 387 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana
korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
8
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat
(1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2. Melakukan perbuatan curang;
3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4. Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan;
2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan
atau menyerahkan bahan bangunan;
3. Dilakukan dengan sengaja;
4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
2.5. Pegawai Negeri Menerima Hadiah/Janji Berhubungan dengan Jabatannya
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP,
yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang
pada UU No. 20 Tahun 2001
2.6. Pegawai Negeri Memeras dan Turut Serta Dalam Pengadaan Diurusnya
Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
9
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah):
a. ...
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
f. ...
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,
yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan
untuk mengurus atau mengawasinya.
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e dan i UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 423 dan 435 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001
2.7. Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK
Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut::
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda
10
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh
penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi
dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur dalam Undangundang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak
pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 12 B dan 12 C UU No. 20
Tahun 2001, harus memenuhi unsaur-unsur:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Menerima gratifikasi (pemberian dalam arti kata luas);
3. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya;
4. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka
waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

18 July 2011

Introspeksi



Setiap kali aku teringat masa kecil dulu, aku jadi ingin ketawa sendiri, coz masa itu masa aku masih bloon. Belum bisa menerima kesalahan diri, maunya menang dan menyalahkan orang lain. Meski salah tapi selalu mencari alasan dan menyalahkan orang lain atau mencari kesalahan orang lain untuk dijadikan tameng. Dasar bodoh, akhirnya masalah tak kunjung selesai dan berlarut-larut, tapi seiring berjalannya waktu bisa selesai juga ketika ada yang menengahi, biasanya kakaku atau orang tuaku.

Berbeda dengan masa sekarang mungkin kebodohan itu masih ada, tidak ingin disalahkan, tidak menerima kesalahan diri dan menyalahkan orang lain meski dalam kadar yang berbeda. Masa kecil itu lebih kental karena merasa sok pintar/sok tau, sedang masa sekarang tidak begitu kental karena mulai ada kesadaran diri masih bodoh dalam beberapa hal. Tapi bloonnya akan keluar ketika amarah tak terkendali, muncul ego dan ingin menang sendiri, sudah begini gawat, lampu merah.

Aku mencoba introspeksi diri, semoga kedepan akan ada perubahan sehingga aku bisa menjadi lebih baik dalam personality.

Langkah yang aku ambil saat ini adalah :
1. Mencoba melapangkan dada menerima kesalahan.
2. Terus berusaha memperbaiki diri.
3. Tidak mudah terprovokasi oleh omongan orang yang tidak jelas.
4. Mencoba sabar dalam proses perbaikan diri untuk terbebas dari kebodohan.

Siap.. Laksanakan..

08 July 2011

SUCI


Bismillah..
Sebelumnya saya merasa surprise karena blogger kini tampilannya beda, secara saya baru mulai nulis lagi hari ini, postingan terakhir 25 juni. Tampilannya jadi lebih simple, nuansa putihnya kental, kalem banget. Sip.. soalnya saya suka warna putih, identik dengan suci, kembali kepada kesucian, sebentar lagi kan bulan Romadhon.

Berkaitan dengan kesucian, mungkinkah manusia akan suci dari segala kesalahan, clean. Sepertinya tidak bisa dan tidak akan pernah bisa, daripada kita memikirkan noda kecil kita di masa lalu mendingan kita berbuat lebih baik sehingga semoga noda kecil kita di masa lalu tertutupi dan menjadikan kita lebih baik. Rencanakan masa depan dengan usaha-usaha yang membangun diri menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi orang lain. Karena sebaik-baik manusia adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain.

Cara yang simple untuk memulai menjadi bermanfaat adalah selalu mengajak orang terdekat kita untuk berbuat baik dan mencegahnya berbuat maksiat, maksiat itu banyak bentuknya ; Marah-marah, Menganiaya orang lain, Narkoba, Miras, Judi, Pencurian, de el el. Meski hanya dengan ajakan lisan berupa saran atau teguran. Sekarang ini tidak banyak orang yang punya kebiasaan mengingatkan karena mereka sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri, sehingga kepekaan sosial menjadi hampir tidak ada.Dengan hilangnya kepekaan sosial akan timbul masalah-masalah, sampai hancurnya tatanan sosial.

Mari bersama kembali kepada kesucian dengan menjadi manusia yang lebih bermanfaat, salah satunya tidak segan mengingatkan orang disekitar kita untuk berbuat baik dan meninggalkan perbuatan maksiat.